KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Impor DJBC, Lima Pengusaha Diperiksa

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat diwawancarai.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Selasa (31/03/2026), penyidik memanggil lima pengusaha sebagai saksi untuk mendalami aspek cukai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Lima saksi yang diperiksa adalah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Sri Pengestuti, dan Eka Wahyu Widiyastuti. Tiga di antaranya diketahui merupakan pelaku usaha di sektor rokok. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam mekanisme importasi dan pengawasan cukai.

“Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya Jadi Ujian Penegakan Hukum

Pengembangan Kasus dan Tersangka

Pemanggilan para pengusaha ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.

Kasus ini diduga melibatkan praktik pengaturan jalur masuk barang impor agar dapat lolos dari pemeriksaan otoritas bea cukai.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta dari PT Blueray, termasuk John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Terbaru, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan kesepakatan ilegal antara perusahaan dan oknum pejabat DJBC.

Kesepakatan tersebut diduga bertujuan meloloskan barang impor, termasuk barang palsu atau ilegal, tanpa melalui pemeriksaan ketat.

“Barang-barang yang masuk dari luar negeri diupayakan tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa dengan mudah melewati pemeriksaan,” jelas Asep.

Modus Pengaturan Jalur Impor

KPK menduga praktik ini bermula pada Oktober 2025 melalui pemufakatan jahat antara pejabat intelijen penindakan DJBC dan pihak swasta. Mereka diduga mengatur jalur importasi untuk menghindari pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait pengawasan barang impor.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka dari pihak penerima dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi dikenakan pasal suap dan permufakatan jahat.

Peran Saksi Pengusaha

Pemeriksaan saksi dari kalangan pengusaha dinilai krusial untuk mengungkap aliran informasi, mekanisme praktik ilegal, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *