
Jakarta, Obor Rakyat — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Isu ini mencuat setelah seorang aktivis senior berinisial S mengungkapkan adanya potensi pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul tingginya risiko kebocoran anggaran di tingkat desa.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) disebut telah menggandeng KPK guna memperkuat langkah preventif dalam pengelolaan Dana Desa. Kolaborasi ini diarahkan untuk menekan potensi korupsi, terutama setelah munculnya sejumlah temuan dugaan penyelewengan di berbagai daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Bondowoso dilaporkan terjadi dalam rentang tahun anggaran 2018 hingga 2026.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari markup anggaran, proyek fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak valid, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) disebut tidak berfungsi secara optimal dan cenderung hanya menjadi formalitas dalam struktur pelaksanaan program desa. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengelolaan dan pengawasan anggaran.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa Dana Desa masih rentan disalahgunakan, khususnya pada sektor strategis seperti program pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), hingga anggaran kebutuhan mendesak lainnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa penghentian penyaluran Dana Desa apabila terbukti terjadi penyalahgunaan atau tindak korupsi di tingkat desa.
Di sisi lain, KPK menilai bahwa lemahnya sistem pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang memicu terjadinya praktik korupsi Dana Desa. Oleh karena itu, penguatan sistem transparansi, termasuk melalui implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes), dinilai krusial untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
“Korupsi di tingkat desa tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur, tetapi juga merugikan masyarakat serta merusak kepercayaan publik,” ujar S, Selasa (31/3/2026), di depan gedung merah putih KPK, Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) dan KPK untuk terus meningkatkan pengawasan agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, S mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang berpotensi dilaporkan mencakup berbagai unsur, mulai dari kepala desa, operator desa, bendahara desa, TPK, pendamping desa, hingga Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dari sisi pengawasan struktural, peran Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparatur kecamatan seperti camat dan kepala seksi pemerintahan turut menjadi sorotan. Mereka dinilai memiliki tanggung jawab dalam aspek pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola Dana Desa memerlukan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan berlapis guna memastikan tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara optimal tanpa praktik penyimpangan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi