
Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menegaskan pentingnya keberanian aparat penegak hukum di daerah dalam membongkar kasus korupsi berskala besar, tidak sekadar terfokus pada perkara kecil seperti dana desa.
Pesan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (31/3/2026), di tengah sorotan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di daerah.
“Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa,” kata Burhanuddin, Rabu (1/4/2026).
Momentum Perubahan Penanganan Korupsi
Arahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan ingin mendorong perubahan pola penanganan perkara korupsi di daerah.
Tidak hanya menyasar kasus kecil, tetapi juga berani mengungkap praktik korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
Burhanuddin menilai, keberanian dan profesionalisme aparat menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini berpotensi luput dari penindakan.
Sorotan pada Kasus Besar di Papua
Dalam arahannya, ia menyinggung sejumlah perkara besar di Papua, seperti dugaan korupsi dana PON XX serta proyek pembangunan sarana Aerosport di Mimika.
Ia juga mengungkap masih adanya tunggakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 97,14 miliar yang perlu segera ditindaklanjuti.
Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan kerugian negara masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum.
Evaluasi Internal Kejaksaan
Selain mendorong keberanian, Burhanuddin turut mengevaluasi kinerja internal.
Ia mengapresiasi satuan kerja yang aktif melakukan penyidikan, namun juga menegur unit yang dinilai masih pasif.
Di bidang pidana umum, ia menyoroti berbagai persoalan, mulai dari minimnya balai rehabilitasi hingga tunggakan eksekusi perkara dan barang bukti.
Perhatian khusus juga diberikan pada penanganan kasus yang menjadi sorotan publik, termasuk insiden penembakan pesawat Smart Air di Merauke.
Perkuat Peran Strategis dan Pengawasan
Tidak hanya fokus pada penindakan, Kejaksaan juga diminta memperkuat peran strategisnya dalam:
- Pengawalan 38 Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp 3,7 triliun di Papua
- Pendampingan pemerintah daerah melalui fungsi jaksa pengacara negara
- Pengawasan internal institusi
Burhanuddin mengingatkan adanya potensi perlawanan balik dari pelaku korupsi (corruptors fight back), sehingga seluruh jajaran diminta tetap menjaga integritas.
“Setiap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi