Jaksa Agung Perintahkan Pengawalan 38 PSN Rp 3,7 Triliun di Papua

Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan 38 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua dengan total nilai mencapai Rp 3,7 triliun.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan 38 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua dengan total nilai mencapai Rp 3,7 triliun.

Instruksi tersebut disampaikan Burhanuddin dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (1/4/2026).

Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap proyek strategis, mulai dari tahap perencanaan hingga pemanfaatan anggaran.

“Penekanan diberikan pada deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan serta pengawalan terhadap 38 Proyek Strategis Nasional di Papua yang bernilai sekitar Rp 3,7 triliun,” ujar Burhanuddin.

Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Proyek

Burhanuddin menegaskan, kejaksaan memiliki peran penting tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan.

Baca Juga :  PPPK Tak Bisa Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Pemerintah Diminta Cari Solusi Anggaran

Pengawalan dilakukan guna memastikan seluruh PSN berjalan sesuai aturan, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, Kejaksaan juga mendukung berbagai program prioritas pemerintah di Papua, seperti:

  • Program Jaksa Mandiri Pangan
  • Pendampingan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Pengawasan terhadap 999 Koperasi Desa Merah Putih

Dukung Visi Indonesia Emas 2045

Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme, termasuk menerapkan sistem meritokrasi dalam institusi.

Larangan Flexing dan Jaga Kepercayaan Publik

Dalam arahannya, Burhanuddin menyoroti pentingnya menjaga citra lembaga dengan menghindari perilaku pamer kekayaan (flexing) yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Kepercayaan publik adalah capaian yang harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar titik akhir,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan potensi perlawanan balik dari koruptor (corruptors fight back) dan meminta seluruh jajaran tetap waspada serta transparan dalam mempublikasikan kinerja.

Fokus Penegakan Hukum Modern dan Humanis

Lebih lanjut, Burhanuddin menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029.

Langkah tersebut bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern, sekaligus menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat Papua. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *