
Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan 38 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua dengan total nilai mencapai Rp 3,7 triliun.
Instruksi tersebut disampaikan Burhanuddin dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (1/4/2026).
Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap proyek strategis, mulai dari tahap perencanaan hingga pemanfaatan anggaran.
“Penekanan diberikan pada deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan serta pengawalan terhadap 38 Proyek Strategis Nasional di Papua yang bernilai sekitar Rp 3,7 triliun,” ujar Burhanuddin.
Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Proyek
Burhanuddin menegaskan, kejaksaan memiliki peran penting tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan.
Pengawalan dilakukan guna memastikan seluruh PSN berjalan sesuai aturan, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, Kejaksaan juga mendukung berbagai program prioritas pemerintah di Papua, seperti:
- Program Jaksa Mandiri Pangan
- Pendampingan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Pengawasan terhadap 999 Koperasi Desa Merah Putih
Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme, termasuk menerapkan sistem meritokrasi dalam institusi.
Larangan Flexing dan Jaga Kepercayaan Publik
Dalam arahannya, Burhanuddin menyoroti pentingnya menjaga citra lembaga dengan menghindari perilaku pamer kekayaan (flexing) yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Kepercayaan publik adalah capaian yang harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar titik akhir,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi perlawanan balik dari koruptor (corruptors fight back) dan meminta seluruh jajaran tetap waspada serta transparan dalam mempublikasikan kinerja.
Fokus Penegakan Hukum Modern dan Humanis
Lebih lanjut, Burhanuddin menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029.
Langkah tersebut bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern, sekaligus menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat Papua. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi