
Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di beberapa wilayah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, mengungkapkan bahwa terdapat lima desa yang saat ini sedang dalam proses penanganan awal berdasarkan aduan masyarakat.
“Ada lima desa yang diadukan masyarakat ke kejaksaan,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kejari Bondowoso telah berkoordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Agung, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
“Kami sebagai APIP akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan kerugian negara, hasilnya akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya terkait lokasi desa yang dilaporkan, Agung menyebutkan bahwa salah satu desa berada di wilayah Kecamatan Jambesari Darussolah.
Namun demikian, ia belum merinci seluruh desa yang masuk dalam laporan tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (*)
Penulis: Redaksi