
Jakarta, Obor Rakyat — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir.
Pernyataan ini disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026), sebagai respons atas kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja PPPK oleh pemerintah daerah akibat keterbatasan anggaran.
“Pada intinya, PPPK itu kalau kontraknya belum selesai, tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat,” tegas Rini.
Isu ini mencuat seiring rencana penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai Januari 2027.
Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Rini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK sejak awal bertujuan untuk menjamin keberlangsungan layanan publik. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Begitu dia menjadi ASN, kita harus memberikan perlindungan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap instansi pemerintah telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat melakukan pengangkatan PPPK, sehingga tidak bisa serta-merta melakukan pemutusan kontrak.
Namun demikian, Rini mengakui bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai membutuhkan penyesuaian di tingkat daerah. Pihaknya berencana melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Menteri Dalam Negeri guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan pegawai maupun pelayanan publik.
Dalam regulasi yang sama, tepatnya Pasal 146 ayat (3) UU HKPD, terdapat ruang untuk melakukan penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri.
“Apakah nanti ada perpanjangan atau intervensi lain, ini masih akan dibahas lebih lanjut,” kata Rini.
Sementara itu, Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tidak terburu-buru mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Ia mendorong kepala daerah agar lebih kreatif dalam mengelola anggaran dan mencari sumber pendapatan alternatif sebelum mengambil kebijakan ekstrem.
“Jangan langsung mengarah ke solusi terakhir. Kita ingin melihat kepala daerah yang mampu berinovasi, bukan yang langsung menyerah,” ujar Tito.
Kementerian Dalam Negeri juga akan melakukan pemantauan langsung ke daerah guna menilai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah sebelum mempertimbangkan kebijakan penyesuaian.
Situasi ini menyoroti dilema antara disiplin fiskal dan perlindungan tenaga kerja di sektor publik. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut menjaga kesehatan anggaran, namun di sisi lain harus memastikan keberlangsungan layanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan nasib PPPK. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi