
Bondowoso, Obor Rakyat – Di tengah seruan efisiensi anggaran dan penguatan disiplin aparatur, sebuah ironi justru mencuat dari lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Sistem yang dirancang untuk memastikan kedisiplinan ASN, justru diduga dimanipulasi secara sistematis.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Sistem Informasi Presensi Pegawai (SIPP) di salah satu kecamatan.
Modusnya tidak biasa: memanfaatkan dua perangkat telepon genggam dan video call untuk menciptakan ilusi kehadiran.
Satu perangkat dibawa oleh ASN yang berada di luar kantor, sementara perangkat lain tetap berada di kantor, dipegang oleh staf.
Melalui sambungan video, kehadiran “direkayasa” seolah-olah yang bersangkutan berada di tempat tugas.
Ketua Umum LKBH Merah Putih Bondowoso, Ahroji, menyebut praktik ini bukan kejadian insidental.
“Ini berlangsung cukup lama, sejak November 2025 hingga sekitar tiga bulan. Ada beberapa ASN yang diduga terlibat, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pembiaran dalam pengawasan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Sedikitnya tiga ASN disebut sebagai aktor utama dalam praktik tersebut, dibantu satu orang staf. Dugaan ini bahkan menyeret fungsi pengawasan di tingkat pimpinan kecamatan.
Tabir kasus mulai terbuka saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat melakukan inspeksi mendadak pada pertengahan Februari 2026.
Dari hasil sidak tersebut, beredar surat pernyataan seorang staf yang mengakui keterlibatannya dalam membantu proses presensi.
Namun persoalan tidak berhenti pada manipulasi absensi.
Di waktu yang hampir bersamaan, muncul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang melibatkan seorang perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dua kasus berbeda—disiplin administratif dan pelanggaran etik—kini bertemu dalam satu ruang yang sama: sorotan publik terhadap transparansi penanganan.
Ahroji menilai, alur penyelesaian kedua kasus tersebut justru terkesan tidak terbuka. Informasi yang beredar dinilai simpang siur, sementara penjelasan antar pejabat disebut saling bertentangan.
“Seolah ada yang ditutupi. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi juga bagaimana sistem meresponsnya,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, manipulasi absensi termasuk pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian.
Sementara pelanggaran etik seperti perselingkuhan berpotensi berujung pada pemutusan kontrak bagi PPPK.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan terbuka mengenai sanksi yang dijatuhkan. Bahkan, salah satu ASN yang diduga terlibat justru dikabarkan mendapat promosi jabatan di instansi lain.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah penegakan disiplin berjalan sebagaimana mestinya, atau justru tersandera kepentingan internal?
Ahroji mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi sebagai pembina ASN serta Bupati Bondowoso untuk turun langsung mengawal proses penanganan kasus agar tidak terjadi distorsi informasi di tingkat organisasi perangkat daerah.
“Jangan sampai pimpinan daerah menerima laporan yang tidak utuh. Ini menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar dugaan pelanggaran disiplin. Ia menjelma menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Bondowoso dalam menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan reformasi birokrasi. (*)
Penulis: Redaksi