Kejari Simalungun Dampingi Proyek Strategis Kelistrikan PLN di Sei Mangkei

Simalungun, Obor Rakyat — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memberikan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap proyek strategis kelistrikan milik PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematang Siantar.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memberikan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap proyek strategis kelistrikan milik PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematang Siantar.

Simalungun, Obor Rakyat — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memberikan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap proyek strategis kelistrikan milik PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematang Siantar.

Pendampingan ini difokuskan pada pekerjaan pembangunan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) untuk pemasangan baru pelanggan reguler atas nama PT Perkebunan Nusantara III di Kawasan Industri Nusantara (KIN) Sei Mangkei.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun langsung ke lapangan guna meninjau progres pekerjaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai koridor hukum, transparan, serta tepat waktu.

Baca Juga :  Polsek Bangun Bongkar Jaringan Pencurian Rumah di Simalungun

Pendampingan Berdasarkan Permohonan PLN

Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar, yang meminta pengawalan hukum guna memitigasi potensi risiko yuridis dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan berkapasitas besar.

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara bertujuan memberikan mitigasi risiko hukum. Kami memastikan pembangunan SKTM untuk PTPN III ini berjalan transparan dan akuntabel, mengingat proyek ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi wilayah Simalungun,” ujar Alvonso Manihuruk, Kamis (2/4/2026).

Dukung Hilirisasi Industri Sei Mangkei

Adapun pekerjaan yang didampingi meliputi pembangunan jaringan SKTM dari Gardu Induk (GI) Sei Mangkei menuju Gardu Hubung (GH) pelanggan sepanjang 3,6 kilometer sirkit (kms). Selain itu, dilakukan rekonfigurasi penyambungan pada penyulang SM09 serta pemasangan kubikel ACO TM 20KV 1250A sebagai sistem switching, pengaman, dan alat ukur pemakaian daya.

Dengan adanya pendampingan dari Kejari Simalungun, diharapkan berbagai kendala di lapangan dapat diminimalisir.

Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan energi listrik guna mendukung percepatan hilirisasi industri di kawasan Sei Mangkei tanpa hambatan hukum. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *