
7 Pelaku Diamankan
Simalungun, Obor Rakyat – Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kali ini, Unit Reskrim berhasil mengungkap jaringan pencurian rumah yang tergolong terorganisir dan masif.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polri terus hadir untuk masyarakat. Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian dalam rumah dengan serangkaian penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya, Rabu (1/4/2026) malam.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RM (24), seorang wiraswasta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di Kota Medan dan mendapat kabar dari saksi bahwa rumahnya di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, telah dibobol.
“Sesampainya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” jelas Kapolsek.
Adapun barang yang dicuri antara lain televisi 32 inci, kipas angin, parabola, springbed, rice cooker, kulkas, dan speaker aktif. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Rabu (1/4/2026), polisi melakukan penangkapan secara serentak terhadap empat pelaku, yakni HS (25), EPS G (25), ARS (28), dan RAK (22), di lokasi berbeda.
“Keempat pelaku berhasil diamankan dalam waktu berdekatan di kediaman masing-masing,” ungkap AKP Hengky.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan ini lebih luas. Tiga pelaku lainnya, yakni RBAP (27), RNS (27), dan KKNS (24), sebelumnya telah diamankan dalam kasus pencurian lain, termasuk kasus pencurian rumah milik anggota Polwan.
“Mereka merupakan jaringan yang sama dengan modus operandi serupa,” tegasnya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A (30) masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, becak motor, serta barang hasil curian milik korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi