Sebulan Marathon, Kejari Simalungun Periksa 91 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Hanpang dan BUMDes 2025

Simalungun, Obor Rakyat — Upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pelatihan Ketahanan Pangan (Hanpang) dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun terus bergulir.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. (Fot Ist)

Simalungun, Obor Rakyat — Upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pelatihan Ketahanan Pangan (Hanpang) dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun terus bergulir.

Selama satu bulan terakhir, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bergerak cepat mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dari berbagai unsur pemerintahan desa.

Pada Kamis 2 April 2026, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam empat hari terakhir saja, sejak 30 Maret hingga 2 April 2026, sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Mereka terdiri dari kepala desa (pangulu), sekretaris desa, direktur dan pengurus BUMDes (BUMNag), hingga aparatur pengelola keuangan desa.

Baca Juga :  Kejari Simalungun Dampingi Proyek Strategis Kelistrikan PLN di Sei Mangkei

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengurai dugaan penyimpangan dalam program yang sejatinya bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi desa.

Total 91 Saksi Diperiksa dalam Sebulan

Berdasarkan data penyidikan, sejak dimulainya proses pada awal Maret 2026, tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun telah memeriksa total 91 saksi.

Pemeriksaan dilakukan secara marathon sejak 2 Maret hingga 2 April 2026. Para saksi berasal dari berbagai elemen, mulai dari aparatur desa, pengelola BUMDes, hingga peserta pelatihan ketahanan pangan.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan yang Sehat dan Aman serta pengelolaan BUMDes Tahun 2025.

Berbasis Surat Perintah Penyidikan

Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.

Sejak saat itu, penyidik terus menelusuri aliran anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam program tersebut.

Fokus Ungkap Modus dan Pihak Bertanggung Jawab

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi juga mendalami pola atau modus operandi yang digunakan dalam dugaan tindak pidana ini.

Tim penyidik akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk melengkapi alat bukti sekaligus menentukan siapa saja yang paling bertanggung jawab secara hukum atas potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Komitmen Transparan dan Profesional

Kejari Simalungun memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan dan BUMDes Tahun 2025 akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis desa yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *