Polsek Bangun Mediasi Kasus Penganiayaan di Karang Bangun

Simalungun, Obor Rakyat – Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penjaga keamanan dan perdamaian kembali terbukti melalui langkah cepat dan humanis jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun.
Mediasi atas pertengkaran warga yang berujung penganiayaan di Kantor Pangulu Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Konflik Warga Berakhir Damai

Simalungun, Obor Rakyat – Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penjaga keamanan dan perdamaian kembali terbukti melalui langkah cepat dan humanis jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun.

Pada Jumat malam (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, personel kepolisian melaksanakan mediasi atas pertengkaran warga yang berujung penganiayaan di Kantor Pangulu Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Mediasi berlangsung hingga selesai dan berhasil meredam konflik yang sempat memanas. Pendekatan persuasif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan menjadi kunci keberhasilan penyelesaian tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, membenarkan kegiatan tersebut pada pukul 23.00 WIB.

“Ini adalah bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat. Kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah agar konflik tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Baca Juga :  Respons Cepat Polres Simalungun Tindaklanjuti Laporan Warga

Kronologi Kejadian

Kasus ini melibatkan dua kelompok warga. Pihak korban terdiri dari tiga orang warga Karang Bangun, sementara pihak terlapor berjumlah dua orang, salah satunya berasal dari Kota Pematangsiantar.

Peristiwa penganiayaan tersebut memicu pertengkaran yang berpotensi meluas jika tidak segera ditangani aparat kepolisian.

Menurut AKP Verry Purba, langkah cepat personel Polsek Bangun menjadi faktor penting dalam mencegah konflik berkembang lebih jauh.

“Penanganan cepat diperlukan agar situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat luas,” tambahnya.

Proses Mediasi Humanis

Mediasi difasilitasi oleh empat personel Polsek Bangun, yakni Aiptu Wibowo, Aipda R. Sirait, Aipda Hanafi, dan Aipda Afan Lubis. Mereka berhasil menciptakan suasana dialog yang kondusif dan terbuka.

Hasilnya, pihak pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Permintaan tersebut diterima dengan lapang dada.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku juga bersedia:

  • Menanggung seluruh biaya pengobatan korban
  • Berjanji tidak mengulangi perbuatannya
  • Kesepakatan damai pun tercapai, di mana pihak korban menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Polri sebagai Juru Damai

Keberhasilan ini menegaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator sosial yang mampu menjaga keharmonisan masyarakat.

Langkah Polsek Bangun ini menjadi contoh nyata pendekatan restoratif dalam penyelesaian konflik di tingkat masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *