
Surabaya, Obor Rakyat – Seorang advokat asal Surabaya, Jawa Timur, mengambil langkah tak biasa dengan menangkap sendiri terduga pelaku penggelapan yang telah buron selama delapan bulan, lalu menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan yang terjadi pada 2 Juni 2025. Korban yang merupakan pemilik usaha warung kopi (warkop) mempercayakan uang sebesar Rp1,5 juta serta satu unit sepeda motor kepada terduga pelaku berinisial RD untuk keperluan operasional usaha. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.
Pelaku diduga membawa kabur uang dan kendaraan tanpa itikad baik untuk mengembalikannya.
Kuasa hukum korban, Rizchi Hari Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons dari pelaku.
“Sudah kami laporkan ke polisi sejak 3 Juni 2025. Tapi kami hanya diminta menunggu, sementara pelaku masih berstatus DPO,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Kesal Menunggu, Korban Ambil Inisiatif
Setelah delapan bulan tanpa perkembangan berarti, korban akhirnya memilih turun tangan langsung. Dengan strategi penyamaran, korban mencoba memancing keberadaan pelaku.
Korban menghubungi keluarga pelaku menggunakan nomor baru dan berpura-pura sebagai seseorang yang dekat dengan keluarga tersebut.
Upaya ini membuahkan hasil setelah diketahui bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di wilayah Sidoarjo.
Tanpa membuang waktu, korban bersama suaminya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada malam hari.
“Setelah diamankan, langsung kami serahkan ke polisi,” ungkap korban.
Polisi Benarkan Penangkapan
Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebut pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tuban sebelum akhirnya kembali ke rumahnya menjelang Lebaran.
“Pelaku diamankan dan diantar langsung oleh korban ke kantor polisi. Saat ini kasusnya sudah dalam proses hukum lebih lanjut,” jelas Jumeno.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena membutuhkan uang untuk keperluan pribadi.
Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dan uang tunai.
Kasus ini kini telah memasuki tahap proses hukum dan akan dilanjutkan ke persidangan. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi