Sidang Perdana Kasus Korupsi BUMNag Unggul Jaya, Terdakwa Jantuahman Purba Didakwa Rugikan Negara Rp533 Juta

Medan, Obor Rakyat – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Senin (06/04/2026).
Sidang perdana kasus BUMNag Unggul Jaya fi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan.

Medan, Obor Rakyat – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Senin (06/04/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Jantuahman Purba dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 dan dimulai pukul 13.15 WIB.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.297.283. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.

Dakwaan Berlapis dalam Kasus Korupsi

JPU menyampaikan bahwa terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni:

  • Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga :  Bondowoso Raih Penghargaan Sebagai Daerah Dengan Predikat ODF

Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Suci Farhahdillah, Putri Ayutia Damanik, dan Devica Lumbanbatu.

Sidang Dipimpin Majelis Hakim

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang. Dalam sidang tersebut, JPU memaparkan secara rinci kronologi dan poin-poin dugaan perbuatan terdakwa di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Tinjau Lokasi Banjir Bandang dan Longsor di Batang Toru, Pastikan Penanganan Berjalan Maksimal

Terdakwa Dititipkan di Lapas Tanjung Gusta

Untuk kelancaran proses hukum, terdakwa Jantuahman Purba saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman dan tertib.

Kejari Simalungun menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *