
Jakarta, Obor Rakyat – Praktik parkir liar di Jalan Damai RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, berhasil ditertibkan setelah para pemilik kendaraan memindahkan mobil mereka sebelum petugas tiba di lokasi.
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, mengungkapkan bahwa pihaknya semula berencana melakukan penderekan terhadap kendaraan yang terparkir di badan jalan.
Namun, saat petugas sampai di lokasi, seluruh kendaraan sudah tidak berada di tempat.
“Rencananya kendaraan tersebut akan diderek, namun saat kami tiba lokasi sudah steril,” ujar Basuki, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, dari empat kendaraan yang sebelumnya terparkir, dua mobil dipindahkan ke bengkel terdekat, sementara dua lainnya dibawa langsung oleh pemiliknya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Basuki juga mengimbau warga untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, mengingat kondisi Jalan Damai yang memiliki lebar terbatas, yakni sekitar lima hingga enam meter.
Penggunaan badan jalan untuk parkir dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
Pemerintah setempat menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran serupa guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi