RUU Perampasan Aset: Antara Harapan Berantas Korupsi dan Kekhawatiran Abuse of Power

Jakarta, Obor Rakyat – Upaya negara untuk memperkuat pemberantasan korupsi lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset justru memunculkan kekhawatiran baru di kalangan legislator. Alih-alih menjadi senjata ampuh melawan koruptor, beleid ini dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Suasana rapat perdana pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Upaya negara untuk memperkuat pemberantasan korupsi lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset justru memunculkan kekhawatiran baru di kalangan legislator. Alih-alih menjadi senjata ampuh melawan koruptor, beleid ini dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Kekhawatiran itu mengemuka dalam diskusi antara Komisi III DPR RI dan para pakar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pentingnya memastikan RUU ini tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang disalahgunakan.

“Jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita tidak ingin ada praktik ‘hengki pengki’ dalam pelaksanaannya,” ujar Sahroni dalam rapat, Senin (6/4/2026).

Di satu sisi, Komisi III menaruh harapan besar pada RUU ini sebagai instrumen untuk memiskinkan koruptor.

Baca Juga :  Parkir Liar di Jalan Damai Kalisari Dibubarkan, Empilik Pindahkan Empat Kendaraan Sebelum Penertiban

Namun di sisi lain, mereka juga dihadapkan pada dilema klasik: bagaimana memperkuat penindakan tanpa menggerus prinsip keadilan.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Ia menyoroti konsep non conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Benny tidak menolak konsep tersebut, bahkan mengakui relevansinya dalam konteks pemberantasan korupsi global. Namun, ia mempertanyakan kesiapan sistem hukum Indonesia untuk mengawal implementasinya.

“Kalau NCB diterapkan tanpa batas, pertanyaannya: apa jaminannya tidak terjadi abuse of power?” ujarnya.

Pertanyaan ini menjadi krusial. Sebab, dalam praktiknya, kewenangan besar tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.

Kekhawatiran juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono. Ia menyoroti kecenderungan aparat yang dinilai tergesa-gesa dalam menyita aset, bahkan sebelum asal-usulnya benar-benar jelas.

Menurutnya, perampasan aset seharusnya berbasis pada keterkaitan yang kuat dengan tindak pidana, bukan sekadar dugaan.

“Jangan sampai baru patut diduga, belum jelas asal-usulnya, sudah dihajar di ruang publik. Ini berbahaya karena bisa membentuk opini negatif,” kata Bimantoro.

Diskursus ini memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik.

Di satu sisi, masyarakat menuntut langkah tegas terhadap korupsi.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kewenangan yang terlalu luas justru bisa menjadi bumerang.

RUU ini kini berada di persimpangan: menjadi instrumen keadilan yang progresif atau justru membuka ruang bagi praktik kekuasaan yang tak terkendali. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *