
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Aktivitas sebuah tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar kembali menuai sorotan. THM New Evo Star yang berlokasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan, keresahan telah berlangsung cukup lama. Selain gangguan ketertiban, muncul dugaan transaksi narkotika yang disebut terjadi secara terbuka di lokasi tersebut.
Investigasi: Dugaan Transaksi Lewat Oknum Internal
Hasil penelusuran pada Minggu dini hari (6/4/2026) mengungkap indikasi praktik yang lebih sistematis. Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya menyebut akses terhadap barang diduga bisa diperoleh melalui pihak tertentu di lokasi.
“Kalau mau, langsung saja ke penjaga parkir depan, bang. Atau tanya ke waiters,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, harga pil ekstasi berkisar antara Rp300.000 hingga Rp350.000 per butir.
Beberapa jenis yang disebut beredar antara lain:
– Hulk (warna coklat)
– Red Bull (warna merah)
– Minion (warna kuning)
Selain itu, muncul nama “RS” atau “Master” yang diduga berperan sebagai pengendali. Namun, informasi ini masih belum terverifikasi dan memerlukan pendalaman aparat.
Desakan Publik: BNN Diminta Tidak Pasif
Situasi ini mendorong masyarakat mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar segera turun tangan.
Warga menilai, sebagai lembaga yang memiliki mandat utama dalam pemberantasan narkotika, BNN seharusnya tidak menunggu laporan formal untuk bertindak.
Praktisi hukum, Mindo Nainggolan, mengkritik lambannya respons yang terlihat sejauh ini.
“BNN Pematangsiantar seakan ada, tetapi tak berwujud. Di tengah dugaan maraknya peredaran narkotika, seharusnya hadir dan bergerak cepat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menegaskan pentingnya operasi lapangan, baik terbuka maupun tertutup, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Risiko Sosial: Ancaman bagi Generasi Muda
Peredaran narkotika di tempat hiburan malam dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Warga khawatir, jika tidak segera ditindak, praktik ini akan berkembang lebih luas dan memicu berbagai persoalan sosial lain, mulai dari kriminalitas hingga kerusakan kesehatan masyarakat.
Landasan Hukum: Ancaman Hukuman Berat
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
- Pasal 114: Peredaran narkotika (ancaman hingga penjara seumur hidup)
- Pasal 112: Kepemilikan atau penguasaan narkotika
- Pasal 127: Penyalahgunaan untuk diri sendiri
Selain itu, pengelola tempat usaha juga berpotensi terkena sanksi jika terbukti melakukan pembiaran.
Harapan Publik: Penindakan Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Masyarakat berharap BNN Kota Pematangsiantar segera mengambil langkah konkret—mulai dari penyelidikan hingga penindakan.
Lebih dari itu, transparansi kepada publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian: apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru kembali mengendap tanpa kejelasan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi