Pelaku Pencurian Berulang di Simalungun Ditangkap Saat Kabur Lewat Atap Seng

Simalungun, Obor Rakyat – Aksi nekat seorang pelaku pencurian berulang berakhir sia-sia setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian saat mencoba melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga.
Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian berulang yang sempat kabur lewat atap seng di Pematangsiantar. Kerugian korban capai puluhan juta rupiah.

Simalungun, Obor Rakyat – Aksi nekat seorang pelaku pencurian berulang berakhir sia-sia setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian saat mencoba melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga.

Pelaku berinisial Agus Zepa Tarihoran (25) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap dan menangkap pelaku mencerminkan profesionalisme dan kegigihan anggota kami dalam menegakkan hukum,” ujarnya, Senin (6/4/2026) malam.

Baca Juga :  Kejari Simalungun Monitoring Aset Rampasan Negara di Batu Bara

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang sebelumnya diterima pihaknya.

Kasus pertama terjadi pada 5 Maret 2026 dini hari. Pelaku diduga membobol rumah milik Rizka Meinanda Putri di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun.

Saat itu korban sedang berada di Kota Medan.
Dalam aksi tersebut, pelaku mencongkel jendela belakang rumah dan membawa kabur berbagai barang berharga, seperti televisi, kulkas, springbed, kipas angin, rice cooker, parabola, dan speaker aktif.Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Tak berselang lama, pelaku kembali beraksi pada 28 Maret 2026. Kali ini, rumah milik Widi Anita Sihombing di Jalan Asahan KM 4, Nagori Simalungun menjadi sasaran.

Korban bersama suaminya mendapati jendela rumah telah dirusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya keyboard Yamaha PSR E473, sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kg. Kerugian dalam kejadian ini mencapai Rp10,55 juta.

AKP Hengky menyebutkan bahwa sebelumnya polisi telah menangkap beberapa pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut, dan Agus merupakan target terakhir.

Penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA B. Situngkir, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka diketahui bersembunyi di rumah kosong di wilayah Pematangsiantar.

Polsek Bangun kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam empat kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut.

Saat dilakukan pengepungan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan memanjat atap seng rumah warga dan mencoba melarikan diri dari satu rumah ke rumah lain. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Verry Purba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antar satuan kepolisian lintas wilayah sangat penting dalam mengungkap jaringan kejahatan secara menyeluruh. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *