Pemusnahan Barang Bukti di Bondowoso Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum Hingga Tuntas

Bondowoso, Obor Rakyat — Di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Rabu pagi (8/4/2026), satu per satu barang bukti perkara pidana dimusnahkan. Bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, momen ini menjadi penanda bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang.
Kejaksaan dan Polres Bondowoso musnahkan barang bukti perkara inkrah Januari–April 2026, wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas hukum.

Bondowoso, Obor Rakyat — Di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Rabu pagi (8/4/2026), satu per satu barang bukti perkara pidana dimusnahkan. Bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, momen ini menjadi penanda bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang.

Pemusnahan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu mencakup barang bukti dari perkara sepanjang Januari hingga April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses ini sekaligus menutup rangkaian panjang penanganan perkara, dari penyidikan hingga eksekusi akhir.

Kegiatan tersebut dipimpin bersama oleh Polres Bondowoso dan Kejari Bondowoso, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pengadilan Negeri, Lapas Kelas IIB Bondowoso, hingga Dinas Kesehatan.

Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremoni administratif.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Rekrutmen Program MBG di Bondowoso Viral, Warga Diminta Segera Melapor

“Ini adalah bentuk nyata akuntabilitas. Setiap barang bukti yang sudah inkrah harus diselesaikan secara tuntas sebagai bagian dari kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang transparan harus berjalan dari awal hingga akhir. Tanpa tahap pemusnahan, rantai penegakan hukum dianggap belum sepenuhnya selesai.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa negara hadir secara utuh dalam menegakkan keadilan, bukan parsial,” tambahnya.

Secara substantif, pemusnahan barang bukti memiliki peran strategis. Selain mencegah potensi penyalahgunaan, langkah ini memastikan tidak ada celah dalam pengelolaan barang bukti setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Di sisi lain, tindakan tersebut juga mengandung pesan simbolik: bahwa setiap pelanggaran hukum diproses hingga tuntas dan tidak menyisakan ruang abu-abu.

Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Kehadiran lintas instansi memperlihatkan bahwa penegakan hukum bukan hanya tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab kolektif.

Melalui pemusnahan ini, aparat penegak hukum di Bondowoso kembali menegaskan komitmennya menjaga supremasi hukum.

Sebuah pengingat bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga diselesaikan secara transparan dan akuntabel hingga titik akhir. (*)


Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *