PERMAHI Kawal RUU Perampasan Aset: Dorong Pemulihan Kerugian Negara Tanpa Abaikan Keadilan

Jakarta, Obor Rakyat — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan kerugian negara akibat kejahatan seperti korupsi.
PERMAHI mengawal RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan kerugian negara. Azhar Sidiq menegaskan hukum harus tegas tanpa melanggar prinsip keadilan dan HAM.

Jakarta, Obor Rakyat — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan kerugian negara akibat kejahatan seperti korupsi.

Ketua Umum PERMAHI, , menyatakan bahwa keterlibatan organisasinya tidak hanya membawa perspektif akademik, tetapi juga kegelisahan atas arah penegakan hukum di Indonesia.

“RUU Perampasan Aset bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana hukum mampu memulihkan kerugian negara sekaligus mencegah kejahatan di masa depan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Dorong Pendekatan Hukum Modern

Azhar menilai RUU ini sebagai langkah progresif karena mengadopsi pendekatan hukum modern yang tidak hanya berfokus pada pelaku (in personam), tetapi juga pada aset hasil kejahatan melalui mekanisme in rem dan konsep unexplained wealth.

Pendekatan tersebut dinilai relevan untuk menjawab berbagai kendala dalam praktik penegakan hukum, seperti ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset: Antara Harapan Berantas Korupsi dan Kekhawatiran Abuse of Power

“Negara tidak boleh kalah dalam mengejar aset hasil kejahatan,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi, merujuk pada yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Risiko Penyalahgunaan Wewenang

PERMAHI menekankan pentingnya batasan yang jelas dalam implementasi RUU tersebut. Tanpa pengaturan yang ketat, kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan dan justru mengancam hak warga negara yang tidak bersalah.

Sekretaris Jenderal PERMAHI, , menguraikan sejumlah tantangan krusial, mulai dari mekanisme pembuktian yang tidak boleh melanggar asas praduga tak bersalah, hingga kompleksitas koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga juga menjadi perhatian utama, mengingat banyak aset yang dialihkan kepada keluarga atau korporasi, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan.

“Resistensi politik juga menjadi tantangan tersendiri, terutama jika menyasar aset milik elite atau oligarki,” ujarnya.

Perlu Pengawasan dan Mekanisme Berlapis

Ketua Bidang Kajian PERMAHI, , menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based/NCB) harus dilengkapi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Ia menyoroti pentingnya pembuktian berjenjang, transparansi proses, serta pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak berubah menjadi alat tekanan.

“Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, perampasan aset berisiko melenceng dari tujuan keadilan,” katanya.

DPR Ingatkan Kepastian Hukum

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di , anggota Komisi III, turut menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan tidak berbasis asumsi.

“Penegakan hukum harus memiliki kepastian yang kuat, tidak boleh sembarangan,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Keseimbangan Hukum dan HAM*

PERMAHI menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari keadilan dalam prosesnya.

Prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi—dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak asasi manusia.

Dalam penutupnya, Azhar menyampaikan bahwa hukum harus mampu berjalan seimbang antara ketegasan dan perlindungan.

“Hukum yang besar bukan hanya berani menghukum, tetapi juga setia melindungi. Negara tidak boleh kalah dari kejahatan, tetapi juga tidak boleh menang dengan cara melukai keadilan,” pungkasnya.

PERMAHI menyatakan siap bersinergi dengan DPR, khususnya Komisi III, untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang efektif, adil, dan tetap berpijak pada prinsip konstitusional. (*)


Penulis: Muhammad
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *