
Medan, Obor Rakyat — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan jalan tol Medan–Binjai.
Penggeledahan berlangsung di dua lokasi, yakni kantor BPN Sumut di Jalan Brigjend Katamso dan kantor BPN Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.
Kedua titik tersebut menjadi fokus penyidik dalam menelusuri dokumen yang berkaitan dengan proyek strategis yang dilaksanakan pada 2016 tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,44 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun. Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan infrastruktur, namun kini justru disorot karena dugaan penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari pengadilan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan penting di kantor BPN Sumut, mulai dari ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga ruang arsip. Fokus utama adalah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah.
Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Medan dengan memeriksa berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa terhadap dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” jelas Rizaldi.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Rizaldi, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim di lapangan masih berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Tim penyidik masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur.
Di tengah ambisi pembangunan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar proyek strategis tidak berubah menjadi celah praktik korupsi. (*)
Penulis: Saiful Bahri
Editor: Redaksi