
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Ia membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah kepala daerah aktif di Tulungagung.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Jumat malam.
“Ya (amankan Bupati Tulungagung),” tambahnya singkat.
Kronologi OTT KPK di Tulungagung
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK mulai bergerak sekitar pukul 15.00 WIB dengan mendatangi Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, yang merupakan rumah dinas bupati.
Dalam operasi tersebut, sejumlah anggota Satpol PP yang berjaga di lokasi sempat diminta menyerahkan ponsel mereka sementara waktu. Langkah ini diduga untuk mengamankan proses penyelidikan agar tidak bocor.
Tidak berhenti di pendapa, tim KPK juga melakukan penyisiran di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berada di kompleks Pemkab Tulungagung.
Pada Jumat malam, aktivitas penyidik berlanjut ke Mapolres Tulungagung. Sejumlah pejabat Pemkab mulai berdatangan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sejumlah Pejabat Turut Diperiksa
Salah satu pejabat yang terlihat hadir adalah Kabag Umum Setda Tulungagung, Yulius Rama Isworo. Ia datang menggunakan kendaraan bersama petugas KPK sambil membawa sejumlah kardus yang diduga berisi dokumen penting.
Selain itu, ajudan bupati, Dwi Yoga, juga terlihat tiba dengan membawa koper yang diduga berisi barang bukti.
Hingga Jumat malam, sejumlah pejabat teras Pemkab Tulungagung terpantau hadir di Mapolres Tulungagung, baik secara mandiri maupun didampingi petugas.
Berikut daftar pejabat yang hadir:
– Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung)
– Soeroto (Plt Sekda Tulungagung)
– Agus Prijanto Utomo (Kepala Bakesbangpol)
– Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
– Dwi Yoga (Ajudan Bupati)
– Makrus Mannan (Kabag Kesra)
– Arif Effendi (Kabag Pemerintahan)
– Hartono (Kepala Satpol PP)
– Zuhrotul Aini (Direktur RSUD dr. Iskak)
– Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD)
KPK Dalami Dugaan Kasus
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Namun, sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi ini.
Perkembangan kasus OTT Tulungagung ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi