Polresta Banyuwangi Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Banyuwangi, Obor Rakyat – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian kasus penganiayaan lewat restorative justice.

Banyuwangi, Obor Rakyat – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kali ini, penyelesaian dilakukan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban RA.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.

Insiden dipicu oleh kesalahpahaman, di mana tersangka SY tersulut emosi setelah menerima informasi bahwa korban diduga mencemarkan nama baiknya.

Emosi yang tidak terkendali membuat SY bersama rekannya FA melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  Truk Gandeng Tabrak Median di Banyuwangi, Sopir Hindari Anak Menyeberang Mendadak

Diselesaikan Secara Damai

Kasus ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai melalui pendekatan Restorative Justice demi kepentingan bersama.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk saling memaafkan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, serta bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban.

Sementara itu, korban juga telah memberikan maaf secara ikhlas.

Kedepankan Keadilan Humanis

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat.

“Kami berharap penyelesaian ini dapat memulihkan hubungan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengedepankan komunikasi serta mengendalikan emosi,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban, proses penyidikan resmi dihentikan melalui mekanisme RJ.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang cepat sekaligus rasa kelegaan bagi semua pihak. (*)


Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *