RUU Perampasan Aset Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Hukum dan UUD 1945

Jakarta, Obor Rakyat – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Ruangan komisi III DPR RI. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Menurutnya, draf regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar hukum nasional serta UUD 1945.

Masih Tahap Penyerapan Aspirasi

Soedeson menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap penyerapan aspirasi oleh Komisi III DPR RI, dengan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, pakar hukum, hingga mahasiswa.

Ia menegaskan bahwa sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah, RUU tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Baca Juga :  OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Diamankan, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Soroti Skema Non-Conviction Based

Sorotan utama Soedeson tertuju pada mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau dikenal sebagai non-conviction based.

Menurutnya, skema tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, terutama dalam hal perlindungan terhadap harta kekayaan.

“Setiap warga negara, termasuk yang diduga melakukan tindak pidana, tetap dilindungi hak atas hartanya oleh konstitusi. Tidak boleh seseorang dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada ketentuan dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dinilai Tidak Sejalan dengan Sistem Hukum Indonesia

Lebih lanjut, Soedeson menilai pendekatan dalam RUU tersebut cenderung mengarah pada konsep in rem (berbasis pada barang), yang dinilai tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut pendekatan in personam (berbasis pada subjek hukum).

Ia juga mengingatkan potensi persoalan dalam perspektif hukum perdata, khususnya terkait mekanisme peralihan hak atas harta yang di Indonesia harus melalui prosedur ketat, mulai dari kesepakatan hingga proses administratif penyerahan (levering).

Dorong Pembahasan Lebih Hati-Hati

Dengan berbagai catatan tersebut, Soedeson mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara lebih komprehensif dan hati-hati.

Hal ini penting guna memastikan regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional maupun konstitusi. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *