
Simalungun, Obor Rakyat – Aksi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap oleh personel Polsek Bosar Maligas pada Sabtu dini hari (11/4/2026).
Penangkapan terjadi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Opusunggu langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat dua pria mencurigakan. Keduanya sempat melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan,” jelasnya.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial WUS, warga Kecamatan Ujung Padang. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan dalam wadah pomade.
Barang haram tersebut dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- Alat isap sabu (bong dan kaca pirex)
- Plastik klip kosong
- Uang tunai Rp100.000
- Mancis
- Satu unit ponsel iPhone 13
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Jaini yang berasal dari Kabupaten Batu Bara.
“Keterangan ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah IPTU Sonni.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
WUS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi