
Ende, Obor Rakyat — Kebijakan penataan ruang dan rencana penggusuran di Kota Ende memicu gelombang kritik dari publik.
Pernyataan Bupati Benediktus Badeoda di media sosial yang menyebut kondisi kota sebagai “banjir, kumuh, kotor, dan macet” dinilai tidak hanya problematik, tetapi juga menyudutkan masyarakat kecil sebagai penyebab utama persoalan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai narasi tersebut sebagai bentuk penyederhanaan masalah yang kompleks. Alih-alih mengurai akar persoalan, pendekatan yang diambil justru berpotensi menciptakan masalah sosial baru.
Drainase dan Sampah: Masalah Sistemik, Bukan Individual
Dalam kajian teknik lingkungan, persoalan banjir perkotaan tidak bisa dilepaskan dari kondisi infrastruktur dasar seperti drainase primer, sistem pengelolaan limbah, serta pemeliharaan rutin yang berkelanjutan.
Menyalahkan aktivitas pedagang kecil di sempadan jalan sebagai penyebab utama tersumbatnya drainase dinilai sebagai kesesatan logika. Tanpa perbaikan sistemik, penataan ruang hanya akan menjadi solusi kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah.
Risiko Sosial dari Penggusuran
Dari perspektif sosiologi urban, kebijakan penggusuran tanpa relokasi yang layak berisiko meningkatkan kerentanan sosial. Hilangnya sumber penghidupan dapat mendorong peningkatan pengangguran dan potensi gangguan keamanan.
Konsep keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) justru erat kaitannya dengan stabilitas ekonomi warga. Ketika akses ekonomi diputus, maka risiko konflik sosial cenderung meningkat.
Estetika Kota vs Realitas Sosial
Narasi “kota bersih dan tertata” kerap kali berbenturan dengan realitas masyarakat urban yang bergantung pada sektor informal. Pengamat menilai adanya bias dalam pendekatan estetika kota yang mengabaikan aspek keadilan sosial.
Penataan kota yang ideal seharusnya tidak hanya berorientasi pada visual, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi masyarakat. Relokasi yang manusiawi, revitalisasi pasar, serta rekayasa lalu lintas dinilai sebagai pendekatan yang lebih inklusif.
Kritik terhadap Kepemimpinan Daerah
Pernyataan kepala daerah yang mengeluhkan kondisi kota sendiri di ruang publik juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas tata kelola pemerintahan. Kondisi drainase, kebersihan, dan tata ruang merupakan tanggung jawab institusional yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Publik menilai bahwa permasalahan yang terjadi saat ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan kinerja birokrasi selama bertahun-tahun.
Menanti Solusi Konkret
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada narasi, tetapi menghadirkan solusi konkret yang berkeadilan.
Beberapa langkah yang dinilai mendesak antara lain:
Revitalisasi sistem drainase secara menyeluruh
Pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu
Penataan pasar berbasis dialog dengan pedagang
Penyediaan lokasi relokasi yang layak dan strategis
Penataan kota memang menjadi kebutuhan mendesak.
Namun, pendekatan yang tidak mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi berpotensi memperlebar ketimpangan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan kota tidak hanya diukur dari kebersihan dan kerapian visual, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi dan memberdayakan masyarakatnya. (*)
Sumber: Daniel Turof Ketua PMKRI Cabang Ende
Penulis: Dede Dhima