
Jember, Obor Rakyat – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Jember mengamankan seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis pertalite.
Pelaku ditangkap pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di wilayah Jember.
Terbongkar dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari keresahan warga yang melihat adanya pengisian BBM secara berulang dengan pola tidak wajar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Resmob Timur Polres Jember langsung melakukan pemantauan di lokasi.
Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry yang bolak-balik melakukan pengisian pertalite.
Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut dihentikan sesaat setelah keluar dari area SPBU.
Ditemukan 8 Jerigen BBM
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite.
Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan pelaku juga telah dimodifikasi dengan pompa air dan selang khusus.
Modifikasi tersebut diduga kuat digunakan untuk mempermudah penyedotan dan pemindahan BBM secara ilegal.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Modus yang digunakan sudah terencana. Kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Diduga Ada Jaringan
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga membuka peluang adanya pelaku lain yang ikut terlibat.
Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.
Polres Jember memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan BBM subsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi