
Bondowoso, Obor Rakyat – Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berjuang keras untuk lepas dari sanksi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akhirnya, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran memberikan paparan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso di hadapan Kemenkeu.
Hal ini dijelaskan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Achmad Dhafir, usai Paripurna, Senin (19/06/2023).
“Kamis kemarin Banggar dan Tim Anggaran sudah memberi paparan di Kemenkeu,” sebutnya.
Kalau Pemkab Bondowoso tidak menjalankan PMK 212 tahun 2022 sampai akhir bulan Juni, maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan dikurangi 30 persen.
“PMK 212 tahun 2022 merupakan ketentuan yang mengatur penggunaan DAU untuk tujuan strategis yang dapat meningkatkan SPM atau Standar Pelayanan Minimal,” kata Dhafir dari politisi PKB itu
Lanjutnya, DAU di Kabupaten Bondowoso pada tahun 2023 Rp 870 miliar. Kalau dipotong 30 persen akan berkurang menjadi Rp 261 miliar, sehingga tersisa Rp 509 miliar.
Menurutnya, kebutuhan gaji pegawai saja mencapai Rp 560 miliar, belum lagi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah lolos.
Artinya, kalau DAU dipotong 30 persen, untuk bayar gaji pegawai saja tidak cukup. Kalau ini terjadi, maka Pemkab Bondowoso akan macet, tidak bisa menjalankan pemerintahan,” ungkapnya.
“Solusinya, eksekutif dan legislatif harus berjuang keras untuk menjalankan PMK 212. Jika tidak maka uang ratusan juta akan hangus,” ungkapnya.
Seraya menambahkan, idealnya gaji untuk pegawai 30 persen dari DAU. Tapi faktanya di Bondowoso kebutuhan gaji untuk pegawai mencapai Rp 560 miliar atau sekitar 64 persen.
“Badan Anggaran dan Tim Anggaran sudah memaksimalkan anggaran untuk pengeluaran wajib, tapi hasilnya tetap minus Rp 56 miliar. Ini belum penganggaran untuk kebutuhan prioritas seperti yang diperintahkan PMK 212 tersebut, yaitu sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” pungkasnya.(Red)