
Bondowoso, Obor Rakyat – Kembali mencuat pro kontra dari netizen pasca digelarnya sidang dugaaan tindak pidana korupsi penjualan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Traktor roda 4, oleh ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kladi Barokah, inisial S Kamis, (21/06/2023).
Diketahui, S (72) merupakan kakek renta, warga Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, yang tersiar tidak bisa baca tulis dan juga tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia.
Kakek S ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sejak tanggal 14 Juni 2023 yang lalu.
Menurut JPU Kejari Bondowoso, Rozy Haromain, SH., dalam surat dakwaannya, S diduga menjual tiga unit Alsintan berupa Traktor roda 4 seharga Rp100 juta kepada orang yang tidak dikenal.
Padahal, harga per unit traktor tersebut adalah sebesar Rp 412.070.000, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 1.236.210.000 sebanyak tiga unit.
Ini berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh penyidik Kejari Bondowoso.
Dari beberapa komentar dalam salah satu unggahan video di media sosial tik tok, mendominan komentar negatif atas proses sidang yang dilakukan pihak Pengadilan Bondowoso terhadap terdakwa S yang terkesan meragukan kepastian hukum di Negeri ini.
Kakek S dalam video zoom meting tersebut tampak bingung karena tidak bisa berbahasa Indonesia saat ditanya oleh majelis Hakim.(tif)