
Pengacara Terdakwa dan Kepala Desa Angkat Bicara: Tangkap Juga Intelektualnya
Bondowoso, Obor Rakyat – Sani (72) warga Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/06/2923) kemarin.
Kakek Sani yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini kebingungan saat menjalani persidangan karena dituduh telah melakukan penjualan tiga unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Traktor roda 4, bantuan dari pemerintah untuk petani, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Rozy Haromain, SH.
Kakek Sani ini adalah petani yang menjabat sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Kladi Barokah berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Bondowoso, Nomor 188.45/235/430.6.2/2016 tanggal 25 Januari 2016.
Di usia renta, kakek Sani justru dijebloskan ke penjara oleh PJU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sejak 14 Juni 2023.
Kakek Sani ini, terjerat hukum kasus dugaan korupsi karena telah menjual tiga unit Traktor roda 4 bagi Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) Kabupaten Bondowoso.
Tiga unit Traktor tersebut, bantuan dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana (Dirjen Sarpras) Pertanian, melalui pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.
Pengacara terdakwa Sani, Yulianto, SH meminta kepada pihak Kejari Bondowoso tidak hanya menangkap dan menjebloskan kliennya saja tapi juga terduga yang lain terutama aktor intelektual.
“Apalagi di persidangan kemarin, klien saya mengaku hanya menjual satu unit Traktor saja. Lalu siapa yang menjual sisanya,” ungkapnya, Sabtu (24/06/2023).
Sementara Kepala Desa (Kades) Kladi, Didik Yulianto, menyebutkan, bahwa kakek Sani betul-betul tidak bisa berbahasa Indonesia.
“Kakek Sani warga saya, itu tidak sekolah, tidak bisa baca tulis apalagi berbahasa Indonesia,” katanya sambil mengimbuhkan, Saya berharap kepada Kejari Bondowoso, jangan hanya kakek Sani yang di tuduhkan. “Ini ada intelektualnya,” imbuhnya.
Sementara ini, pihak Kejari Bondowoso, masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(tif)