Pakai Emas 180 Gram Pulang Dari Tanah Suci Mekkah, Jemaah Haji Asal Makassar Ini Akan Dipanggil Bea Cukai

Jemaah haji asal Makasar, Suarnati Daeng Kanang pamerkan perhiasan emas seberat 180 gram

Makasar, Obor Rakyat – Pihak Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal memanggil Suarnati Daeng Kanang lantaran mengenakan emas seberat 180 gram usai pulang dari tanah suci Mekkah.

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.

Menurutnya, apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.

“Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi,” ujarnya , Jumat (7/7/2023).

Tentunya ini tabbayun (klarifikasi). Itu kan lebih bagus, kalau tidak maka fitnah jadinya.

“Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan” kata Zaeni.

Alasan Jemaah Haji asal Makassar ini Pulang berpakaian Glamor dan Emas 180 Gram, Malu Dihujat Netizen

Zaeni mengaku, pihaknya telah mendatangi kediaman Daeng Kanang pasca beritanya mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral di sosial media (sosmed).

“Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto,” ujar dia.

Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji asal Makasar ini membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya, maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

Baca Juga :  Pra Musrembangdes Purwodadi, RKPDES 2024 dan DU RKPDES 2026 

Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya harga emasnya.

“Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan, yakni ada biaya masuk, ada pajak,” sebutnya.

Ia juga menerangkan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

“Jika nilainya di atas itu, Rp 7.571.775 harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan pajak,” tegas dia.

Kami berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.

“Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan, menyampaikan kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar tanah suci, kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara,” tandasnya.

Baca Juga :  Mencuat di Permukaan Publik, Oknum Kadus Desa Padasan Diduga Gelapkan Dana PKH 

Sebelumnya Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan itu kelompok terbang (kloter) 1 tampak nyentrik saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023) lalu.

Tak hanya nyentrik dengan pakaian warna hijau yang penuh pernak pernik serta hiasan khas Bugis di bagian kepala, dia juga tampak terlihat glamor dengan sejumlah perhiasan emas yang menghiasi tubuhnya.

Saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar bersama 392 rombongan jemaah haji kloter 1 Embarkasi Makassar, Suarnati begitu bahagia bahkan senyumnya terus merekah, sambil sesakali memamerkan kalung, gelang dan cicin emasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *