
Tersandung Kasus Gratifikasi dan TPPU
Jakarta, Obor Rakyat – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“AP sudah diberhentikan sebagai ASN (tanggal) 5 Juli 2023,” kata Awan melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar itu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini.
“Dalam rangka proses penyidikan Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.
Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
“Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar,” tutur Alex.(bm)