
Probolinggo, Obor Rakyat – Proyek pembangunan gedung kantor Inspektorat Kota Probolinggo terpaksa ditender ulang.
Proses tender sebelumnya ditetapkan gagal. Sebab, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan.
Dari data yang dihimpun, dalam proses tender pertama yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, setidaknya ada 77 peserta.
Dari jumlah itu, ada enam peserta yang mengajukan penawaran. Namun, semua itu dibatalkan karena sudah ditetapkan gagal tender.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Probolinggo, Andung Tjahjono, membenarkan adanya kesalahan dalam dokumen pemilihan.
Atau, dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Karena itu, diputuskan gagal tender.
“Untuk tender awal pembangunan gedung Inspektorat, gagal. Karena ditemukan kesalahan dokumen pemilihan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo melalui sambungan telepon, Jumat (8/7/2023).
Meski demikian, kata Andung, pihaknya sudah me-launching tender ulang proyek pembangunan gedung Inspektorat dengan nilai pagu sama. Sekitar Rp 5 miliar.
Tender ini masih tahap pengumuman kualifikasi. “Jadi prosesnya dari awal lagi,” katanya.
Adanya kesalahan dokumen tender ini, menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman.
Menurutnya, jika proses tender ditemukan kesalahan, memang sebaiknya ditender ulang.
“Tidak masalah alokasikan anggaran Rp 5 miliar lebih untuk bangunan baru gedung kantor Inspektorat. Terpenting mulai proses tender sampai pelaksanaan benar-benar diawasi dan dipantau, supaya tidak ada kesalahan pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan,” ucapnya.
Diketahui, Pemkot Probolinggo tahun ini akan membangun gedung baru kantor Inspektorat di jalan Mastrip, bekas kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Proyek ini dialokasikan Rp 5,2 miliar sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Untuk kantor Dispendukcapil sendiri sudah pindah ke kompleks gedung Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo di jalan Basuki Rahmat.(di)