
Jember, Obor Rakyat – Kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, akhirnya mengerucut.
Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Edi Santoso secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Saat ini menjalani masa hukuman selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan pavingisasi yang awalnya dibangun oleh Marsudi mantan Kades Mundurejo pada 2019 silam, dengan volume panjang 520 meter dengan lebar 3,2 meter.
Namun pada tahun 2021, Pemerintah Desa (Pemdes) Mundurejo justru menganggarkan pembangunan di titik lokasi yang sama dengan total anggaran mencapai Rp 275 juta lebih.
Oleh sebab itu, anggaran tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Namun tidak disebutkan secara pasti siapa saja mereka.
Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan, menyampaikan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, serta dua saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.
“Dari hasil penyidikan, alat bukti yang dibutuhkan sudah memenuhi. Sehingga secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nyoman, Selasa (11/7/2023).
Dari perbuatannya, Edi Santoso dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021.
Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Penjara seumur hidup dia juga kena,” kata Nyoman.
Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan lancung itu merugikan negara hingga Rp 242 juta lebih.
Ketika ditanya perihal kemungkinan adanya tersangka lain?. Ia mengatakan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Menurutnya, karena ada informasi yang bersangkutan hanya menjalankan perintah.
“Jikalau dalam perkembangan kasus ini ada orang lain, kami akan mengambil tindakan tegas. Lihat saja selanjutnya siapa yang kemungkinan terlibat,” pungkasnya.(ev)