
Sebagai Salah Satu Upaya Penegakan Hukum
Bondowoso, Obor Rakyat – Bea Cukai Jember bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso kembali menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan cukai sebagai bentuk upaya penegakan hukum memberantas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman rumah warga Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Selasa, (11/7/2023).
Narasumber yang hadir adalah, Kepala Bea Cukai Jember, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kabupaten Bondowoso, Plh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Bondowoso, dan Komisi I DPRD Bondowoso, Ketut Yudi Kartiko, serta dihadiri oleh masyarakat desa setempat sebanyak 125 orang.
Pada sesi pertama, disampaikan materi oleh Asisten III Setda Bondowoso, Abdurrahman mengenai tugas dan fungsi Satpol PP dan beberapa dokumentasi penindakan bersama dengan Bea Cukai menyita rokok ilegal di beberapa tempat.
Kemudian, menyinggung tentang ciri-ciri rokok ilegal yang diantaranya, merk rokok tak dikenal dan dijual dengan harga murah.
“Maka dari itu, kami meminta kepada masyarakat yang hadir untuk membantu memberantas rokok ilegal yang ada di Bondowoso dengan menginformasikan bila diketahui ada rokok yang tidak ada bandrol untuk segera melaporkan ke bea cukai atau Satpol PP,” ujar Abdurrahman.
Pada sesi kedua, disampaikan materi cukai oleh Asep Sunandar kepala Bea Cukai Jember.
Dalam paparannya, menyampaikan tentang filosofi cukai, jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, desain terbaru pita cukai, sampai dengan sanksi-sanksi yang berlaku bagi yang masyarakat yang melanggar ketentuan.
“Kami mohon kerja samanya Bapak/Ibu semua, apabila menemukan rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan tadi, diharapkan dapat melapor ke Satpol PP juga ke Bea Cukai,” katanya.
Namun apabila kesulitan, dapat langsung menyampaikan pesan Whatsapp ke Pak Camat maupun Pak Slamet Yantoko selaku Kasatpol PP Bondowoso.
“Nantinya kami semua akan bersinergi untuk memberantas rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara,” sebutnya.
Sementara di sesi terakhir disampaikan oleh Plh Kabid Gakda Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri, mengenai fungsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bagaimana pemanfaatannya untuk masyarakat.
“Semua bersinergi demi mengamankan penerimaan negara yang dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Gempur rokok ilegal,” ringkasnya.(tif)