Pernyatan Kesan Ambigu Sekda Bambang Terkait Plt Kadinkes Bondowoso

Pernyataan Sekretaris Daerah Bondowoso, Bambang Soekwanto, terkait penunjukan Pelaksana Tugas (plt) Lepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bondowoso yang saat ini dijabat oleh dr Lukman terkesan ambigu
Ketua DPC LSM Perkasa, Johan Gondrong berlatar animasi karikatur (red)

Bondowoso, Obor Rakyat –  Pernyataan Sekretaris Daerah Bondowoso, Bambang Soekwanto, terkait penunjukan Pelaksana Tugas (plt) Lepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bondowoso yang saat ini dijabat oleh dr Lukman terkesan ambigu.

Hal ini disampaikan Ketua DPC LSM Perkasa, Johan Gondrong yang menyikapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso utanya dalam urusan penunjukan Plt Kadinkes Bondowoso.

Baca Juga : Polemik PLT Kepala Dinkes Bondowoso Tohari Jangan Main Tunjuk Harus Prosedural

Menurut Johan Gondrong, dikatakan Sekda Bambang, di salah satu media siber, tergantinya plt Kadinkes dr. Yus Priyatna berdasar PP 72 tahun 2019 pasal 44 untuk menghindari konflik of interest jika Plt Kadinkes dijabat oleh direktur RSUD.

Diketahui, dr. Lukman Hakim sebelumnya dan saat ini, masih menjabat sebagai wakil direktur rumah sakit dr. Koesnadi Bondowoso yang notabene nya merupakan bawahan dari direktur dr. Yus Priatna.

Baca Juga: Jabatan plt Kadinkes Bondowoso Bagai Jeruk Makan Jeruk

Namun disisi lain, dr. Lukman Hakim saat ini, ditunjuk sebagai plt Kadinkes yang notabenenya atasan dari Dirut rumah sakit Koesnadi Bondowoso.

Baca Juga :  Mendagri Tengah Siapkan Aturan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judol

“Hal ini menjadi aneh sebab, rangkap jabatan di lain sisi sebagai atasan di sisi lain sebagai bawahan dalam lingkup instansi kesehatan,” kata Johan Gondrong Rabu, (12/07/2023).

Sementara menurut Johan, sudah jelas tertuang dalam Permenpan & RB pasal 56 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1 juga dari edaran kepala BKN 2/SE/VII/2019 nomer 12 yang tertuang dalam proses pengankatan PLT.

“Untuk kasus dr. Lukman ini, dalam Permenpan & RB boleh diangkat meski berlainan instansi hanya saja menunggu masa waktu minimal 30 hari dari masa jabatan plt sebelumnya.

Baca Juga: Permenpan dan Edaran BKN Dilanggar Atas Penunjukkan plt Kepala Dinkes Bondowoso

Sementara, dari edaran kepala BKN boleh diangkat plt baru meski masa jabatan plt sebelumnya kurang dari 30 hari namun, pejabatnya harus dalam lingkup instansi yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim, Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 

Selain itu, lanjut Ketua DPC LSM Perkasa, menjadi aneh jika, pengangkatan plt yang tidak terkondisi dari awal dikatakan oleh Sekda Bambang jika Bupati Salwa Arifin belum mendapatkan informasi berkenaan dengan PP 72/2019 pasal 44.

“Hal ini menjadi kesan pengkambing hitaman kepada marwah Bupati yang seolah tidak update data di tengah-tengah pejabat ASN yang disibukkan oleh gemerlapnya berbagai prestasi setingan kembali menuju smart city,” pungkasnya. (Red)

Bersambung…..😎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *