
Bondowoso, Obor Rakyat – Rapat pengumuman usulan calon Pj Bupati Kabupaten Bondowoso periode 2023-2024 di gedung kantor DPRD setempat berlangsung alot, Jumat (21/7/2023) malam.
Tak hanya alot saja, itupun diwarnai walk out oleh dua fraksi, yakni PPP dan PKS, setelah ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso mengumumkan usulan Pj Bupati mengingat masa jabatan Bupati Bondowoso Salwa Arifin akan berakhir 24 September 2023 mendatang dan posisinya akan diganti seorang Pejabat (Pj).
Alasan dua fraksi memilih Walk Out
Barry Sahlawi Zein, dari fraksi PPP Bondowoso menjelaskan, bahwa pihaknya menerima surat undangan rapat paripurna dari Sekretaris Dewan (Sekwan) tentang pengumuman calon.
Menurutnya, dalam rapat paripurna itu ada pengambilan keputusan dan kemudian pengumuman. Jadi, malam ini adalah rapat pengumuman. Apa yang diumumkan adalah usulan dari fraksi-fraksi.
“Akan tetapi pimpinan mengambil keputusan atas usulan tiga fraksi, sehingga kami menolak,” sebutnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9, memang usulan Pj Bupati itu usulan dari DPRD.
Tapi usulan DPRD melalui ketua ada mekanisme, untuk diambil satu keputusan. Ini kemudian yang tidak dilakukan oleh DPRD.
“Kami tegaskan, keputusan melalui rapat paripurna malam ini tidak sah dan cacat hukum,” tegas Sahlawi.
Selain itu, yang dijadikan alasan, bahwa satu orang anggota fraksi langsung memilih tiga nama calon Pj Bupati dalam antrian paket. Padahal pilar prinsip demokrasi One Man One Vote.
“Seharusnya satu anggota memilih satu orang calon. Itu yang kemudian tidak dilakukan sehingga keputusan pengumuman usulan DPRD yang akan diusulkan ke Mendagri adalah cacat hukum,” katanya.
Lebih lanjut dia, menyebutkan, DPRD adalah lembaga demokrasi, dilantik memiliki tugas dan kewajiban untuk bekerja serta menegakkan demokrasi ditengah-tengah masyarakat.
Kita akan sampaikan ke publik telah melakukan langkah-langkah seruan moral, apa yang diputuskan dalam rapat paripurna malam ini suatu keputusan cacat hukum dan merupakan arogansi mayoritas yang ada di parlemen. Demokrasi memberi satu ruang, kita bebas berpendapat tapi semua diatur dalam tata tertib.
“Intinya, kami tidak terlalu berkepentingan mengaawal person akan tetapi tentang mekanisme proses yang memiliki legalitas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tuturnya .
Ditempat yang sama, Budi Hartono dari fraksi PKS, menambahkan, DPRD sebagai lembaga demokrasi, seharusnya melaksanakan prinsip-prinsip yang benar. Ini tidak, justru tiga nama calon Pj Bupati Bondowoso yang diusulkan fraksi PKB, PDIP dan Golkar masing-masing memperoleh 30 suara. Sementara, calon yang diusung kami (PKS) dan PPP memperoleh 11 suara.
Perolehan suara dari empat calon semuanya 101 suara. Sedangkan, jumlah anggota DPRD kabupaten Bondowoso hanya 45.
“45 orang kemudian muncul 101 suara, apa karena ada satu orang anggota berkepala dua atau tiga. Mangkanya kami tolak, dan keluar duluan dari rapat paripurna,” tambahnya.
Klarifikasi dari ruangan rapat paripurna
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir, memaparkan, diawali sejak awal tanggal 17 Juli 2023 kita rapat koordinasi (rakor) antara pimpinan dengan ketua fraksi membahas tentang usulan tersebut.
Dimana dari fraksi PKB, PDIP dan Golkar ada 30 anggota fraksi yang mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. Untuk fraksi Gerindra sendiri tidak mengusulkan, namun mengikuti keputusan.
“Tiga nama calon yang diusulkan oleh anggota fraksi, adalah Rahmat Hidayat, Ir, M.Eng, IPM asisten Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Perkotaan dan Sumber Daya Air di Kemenko Marves. Moh. Ali Kuncoro S.STP, M.Si selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur, dan Dr. Andromeda Qomariah, MM yang merupakan kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur,” paparnya.
Sementara, dari fraksi PPP dan PKS, lanjut Dhafir, berjumlah 11 anggota yang mengusulkan satu nama, yakni Sekda Bondowoso, Bambang Soekwanto.
“Lebih banyak mana 30 dengan 11, apa salah jika saya mengumumkan, kan tidak,” bebernya.
Sementara itu, Ady Kresna dari fraksi Golkar, menuturkan, bahwa tidak perlu berdebat, karena ini hanya usulan.
Menurut saya pribadi, kalau kita berfikir secara logis menyadari, ini hanya usul tidak perlu diperdebatkan.
“Tidak perlu diperdebatkan, baru nanti kalau Pj Bupati sudah ditetapkan oleh Mendagri, ayo kuras keringat kita ramai-ramai bagaimana caranya bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat,” pungkasnya.(red)