Kerugian Negara Tembus Rp 5,7 Triliun, Dua Oknum Pejabat ESDM jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel Ilegal

Tersangka SM dan EVT ditahan di Rutan Salemba

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Kerugian negara akibat perkara tambang ilegal di Blok Mendiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membeberkan, dua tersangka itu adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto (SM). Serta evaluator RKAB pada Kementerian ESDM (EVT).

“Kedua tersangka terkait dengan perkara yang ada di Sulawesi Utara, yaitu perjanjian KSO (kerja sama operasional) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining,” ujar Ketut di kantor Kejagung, Senin (24/7/2023) sore.

Setelah diperiksa di gedung bundar ruangan Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, SM dan EVT ditahan di Rutan Salemba.

Baca Juga :  Koalisi Anti Korupsi Gelar Aksi Dukungan KPK RI Soal OTT

Menurut Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT KKP sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Ade menilai pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP menyalahi prosedur. Ia mengatakan PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015, sehingga perusahaan itu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining.

“PT Lawu Agung Mining diketahui melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO), seolah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain,” sebutnya.

Baca Juga :  Adm Perhutani KPH Bondowoso Sambut Kedatangan Kapusdik Brimob Watukosek di BKPH Penarukan

Selain dua pejabat ESDM, jelas Ade, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lainnya.

“Diantaranya, Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining. Lalu General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara (HW), pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (GS), OFS Dirut PT Lawu Agung Mining, dan Dirut PT KKP,” pungkasnya. (bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *