Tiga Desa di Kabupaten Bondowoso Raih Predikat Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Timur, Ini Indikatornya

Suasana kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 di Pondopo Kabupaten Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Tiga Desa di Kabupaten Bondowoso tahun 2022 dinyatakan masuk data pengelolaan keuangan desa terbaik se-Jawa Timur.

Ketiga Desa tersebut, diantaranya Gebang, Kecamatan Tenggarang, Mengok, Kecamatan Pujer, dan Kalianyar, Kecamatan Ijen.

Hal ini diumumkan oleh Koordinator Bidang Akuntabilitas Pengawasan Daerah II Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Teguh Harjanto, dalam acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Desa Tahun 2023
di Pondopo Kabupaten Bondowoso, Selasa (25/7/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Salwa Arifin, Anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Zadikin, Inspektur Jenderal Kemendes PDT dan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Pemprov Jatim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yulianti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad, dan seluruh camat serta Kepala Desa (Kades) se-kabupaten.

Dalam keterangannya, Teguh Harjanto, menyebutkan, bahwa adapun indikator prestasi yang dicapai oleh ketiga desa tersebut yang harus bisa ditiru oleh desa-desa lain, diantaranya indikator utama secara umum, dan serapan anggaran yang benar diperuntukkan untuk desa.

Jika hanya tiga desa yang meraih predikat pengelolaan keuangan terbaik, bukan berarti desa-desa lain menjadi buruk. Akan tetapi ada terbaik diantara yang terbaik.

“Kami paham betul karena banyak berbagai macam kendala, maka tidak semua desa bisa menjadi terbaik,” sebut Teguh.

Menurutnya, Workshop Evaluasi seperti yang digelar saat ini juga menjadi indikator desa untuk saling menimba ilmu antara satu desa dengan desa lain atau pihak berwenang diatasnya.

“DPMD mempunyai program pembinaan, desa juga ada asosiasi, disinilah manfaat uang setiap desa saling melihat dan tukar pendapat guna memajukan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bondowoso, memaparkan, Wrkshop ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Intinya didalam UU tersebut, memberikan amanat yang besar bagi desa untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan di desa melalui pengelolaan Dana Desa (DD). Untuk itu, seluruh Kades di harapkan mampu memberikan kontribusi terhadap setiap pembangunan di Kabupaten Bondowoso.

“Pemerintah desa diberikan kewenangan otonomi sekaligus sumber daya yang lebih, dalam rangka memajukan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Salwa.

Dana Desa, diprioritaskan untuk pembangunan percepatan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh Kades bisa berperan aktif dalam menunjang pembangunan Kabupaten Bondowoso.

Terlebih, para Kades merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa.

“Kita harus senantiasa mengutamakan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam setiap penggunaan Anggaran yang telah di sediakan,” harapannya.

Di tempat yang sama, Zulfikar, berpesan agar seluruh Kades senantiasa berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa. Mengapa demikian, agar tidak tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Gunakan anggaran yang telah di sediakan dengan transparan, sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (mif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *