
Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis Traktor roda empat.
Satu diantaranya ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) saudara Sani warga Desa Kladi, Kecamatan Cermee, dan satu tersangka lainnya seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah Kecamatan Cermee, inisial BPL.
Bantuan Traktor yang diduga diselewengkan oleh Sani merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018.
Bantuan tersebut totalnya ada 20 unit Traktor roda empat melalui Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bondowoso kala itu. Tiga traktor roda empat diantaranya ternyata diselewengkan oleh tersangka Sani.
Masing-masing Traktor, nilainya Rp 412 juta, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Sementara untuk tersangka PPL, Traktor yang diduga diselewengkan adalah bantuan dari kementerian tahun 2017.
Traktor yang seharusnya menjadi hak kelompok tani Remang Jaya 2, Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, diduga dialihkan ke pihak lain. Kerugian negara ditaksir Rp 319 juta.
Saat ini tersangka Sani sudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Jawa Timur. Sementara untuk tersangka PPL masih pemberkasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, mengatakan, tersangka kasus Traktor sudah ada yang disidangkan, dan satu lagi masih pemberkasan.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Pihaknya juga tengah menyelidiki Traktor roda empat tahun anggaran 2015 dan 2016. Sebab tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan sehingga akan muncul tersangka baru.
Bahkan bantuan traktor 2017 dan 2018, dalam perkembangannya bisa saja ada tersangka lain.
“Jika ada yang harus bertanggung jawab, harus diproses,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan, akan menindak tegas, termasuk jika terdapat pejabat eselon II terlibat dalam penyelewengan bantuan tersebut.
“Saat ini, masih mendalami keterlibatan pejabat di atas PPL, yaitu ASN eselon III dan II. Kalau alat bukti yang terpenuhi, kalau ada pejabat yang bertanggung jawab, kenapa tidak, harus ditindaklanjuti,” ringkasnya.(red)