
Bondowoso, Obor Rakyat – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, resmi memberhentikan penjualan seragam di koperasi untuk sementara waktu.
Keputusan itu diambil oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Tenggarang, Prayitno, seiring ditetapkannya intruksi dari Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk penerapan monatorium diberhentikannya penjualan seragam sekolah dari koperasi sekolah sementara waktu sejak 27 Juli lalu.
“Ya saya ikuti saja kalau memang itu keputusan Pemprov. Saya dukung dengan memberhentikan sementara penjualan seragam sekolah di koperasi” ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya bersyukur dengan adanya monatorium dari Pemprov Jatim karena sangat bermanfaat bagi pendidikan dan tidak memberatkan bagi wali murid.
“Saya selaku kepala sekolah SMAN 1 Tenggarang sangat bersyukur dengan adanya monatorium tentu dengan niat yang lebih baik untuk pembangunan pendidikan di Provinsi Jatim dan juga supaya tidak memberatkan bagi wali murid,” lanjutnya.
Prayitno juga berharap untuk kedepannya sekolah bisa lebih baik lagi dan mengikuti mekanisme pendidikan yang telah ditetapkan.
“Sekali lagi kami ingin dari waktu ke waktu secara bertahap tentunya sekolah bisa lebih maju dari sebelumnya tentunya semua dilaksanakan sesuai dengan tatanan mekanisme peraturan dalam pendidikan yang ditetapkan,” katanya.
Selain itu, Prayitno juga meluruskan sebelumnya di SMAN 1 Tenggarang biaya pembelian seragam per paket Rp 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk tiap siswa dengan 30 item seragam.
“Macam-macam Atribut sekolah dan seragam yang umum digunakan,” pungkasnya.(Mif)