
Bondowoso, Obor Rakyat – Sebanyak 811 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bondowoso, Salwa Arifin.
Penyerahan SK berlangsung di Ballroom Grand Padis Hotel, di Jalan Raya A Yani, Bondowoso, Selasa (1/8/2023).
Dalam sambutannya, Bupati menerangkan, bahwa penyerahan SK PPPK yang dilaksanakan di Ballroom Grand Padis Hotel ini sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah daerah.
“Kata pak Sekda, penyerahan SK di Gelora seperti semula, terkesan kurang menghormati, maka dilaksanakan disini atas bantuan Bank Jatim, cabang Bondowoso,” sebutnya.
Penghormatan dari pemerintah daerah ini, kata Bupati, hendaknya diiringi dengan rasa syukur.
“Caranya bersyukur Alhamdulillah kepada Allah. Jadi pemerintah memang betul-betul berupaya dengan anggaran Rp 60 miliar untuk membayar PPPK,” katanya.
Menurut Bupati, meskipun sebetulnya melalui proses yang panjang, namun hari ini nikmat Allah perlu disyukuri setelah terima SK.
“Pesan saya bekerjalah sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bondowoso, Hendri Widotono, menyebutkan, setelah SK diserahkan kepada seluruh PPPK dapat segera melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing sesuai dengan surat keputusan pada hari ini.
Dikatakan pula, atas perintah Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Bambang Soekwanto, sebagai ketua tim anggaran berupa sehingga yang semula diterima bulan September dimajukan pada 1 Agustus 2023.
“Kami memberikan informas kepada seluruh PPPK, bahwa tindak lanjut pasca pengangkatan terutama terkait dengan administrasi dan pengkajian tentang pembukaan rekening, nanti akan disampaikan oleh Bank Jatim cabang Bondowoso,” tandasnya.
Hasil data yang dihimpun, PPPK yang baru menerima SK Bupati pada hari ini, guru 647 orang, tenaga kesehatan 137 orang, dan tenaga teknis 27 orang.(Tim)