
Jakarta, Obor Rakyat – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong,
Sebelumnya, Panji Gumilang didampingi pengacaranya diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Malam hari sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang, pukul 21.15 WIB, Selasa malam.
Surat perintah penangkapan itu diterbitkan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
“Ya, kurang lebih pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” katanya.
Menurutnya, Panji Gumiling ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik. Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” ujarnya.
Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan dengan menyandang status barunya sebagai tersangka
Namun, soal penahanan Panji Gumilang, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam karena masih melihat perkembangan penyidikan.
“Proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” tandasnya.
Polemik Kasus Panji Gumilang
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) lalu.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD bilang, 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos,” kata Mahfud.
“Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” pungkasnya.(Bm)