
Bondowoso, Obor Rakyat – Apes yang dialami seorang Perempuan yang hendak menjual belikan Narkotika jenis sabu di kawasan wilayah hukum Polres Bondowoso diketahui anggota Satresnarkoba.
Pelaku tersebut, atas nama Inisial SA (28) yang beralamatkan di Desa Kembang, Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Kejadian ini tepatnya pada hari Rabu, (1/11/2023), sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan di depan Alfamart Koncer, Dusun Krajan, Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.
Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama, menerangkan, anggota Satresnarkoba mendapat informasi, bahwa terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka dengan cara menjual jenis sabu yang diserahkan kepada pembeli di daerah Kecamatan Grujugan dan Kecamatan tenggarang Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Seorang Pemuda Diduga Edarkan Pil Koplo, di Bekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang perempuan mengaku bernama Inisial SA (28) saat sedang menunggu pembeli di depan alfamart koncer, di Dusun Krajan, Desa Koncer Kidul,” terangnya.
Pada penguasaan pelaku SA, kata AKP Bagus Purnama, diketemukan Barang Bukti (BB) berupa : 1 (Satu) Plastik berisi 2 paket sabu yang masing-masing paket dengan berat kotor : 0,24 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan total berat keseluruhan 0,48 gram dan berat bersih keseluruhan 0,24 gram, 2 (Dua) Plastik klip kosong, 1 (Satu) Buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam dan 1 (Satu) Buah Tas gendong warna hitam.
“Dari hasil keterangan pelaku, sabu didapatkan dari Inisial AL (Dalam lidik-red) yang beralamatkan di wilayah Madura dengan cara langsung datang ke Madura yang setiap membeli sebanyak 1 paket dengan berat 3 gram dengan harga Rp. 3.600.000. Kemudian dijual atau diedarkan di Bondowoso dengan harga berfariasi dari berat 1 gram dengan harga Rp. 600.000, hingga paket hemat berat seperempat dengan harga Rp. 300.000,” katanya.
Selanjutnya tersangka SA dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan Tersangka SA kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)