
Bondowoso, Obor Rakyat – Komisi III DPRD Bondowoso, Jawa Timur, dikabarkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan pertokoan di jalan raya Mastrip, Kelurahan Kembang, Kecamatan Bondowoso, pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Hasilnya, komisi III DPRD Bondowoso mendesak agar menghentikan proses pembangunan karena ditengarai belum mengantongi izin.
Dikonfirmasi, melalui telepon selulernya, Jumat (4/8/2023), Ketua Komisi III DPRD Bondowoso , Sutiyono, mengatakan proyek pembangunan pertokoan tersebut harus dihentikan sampai mengantongi izin bangunan. Sebab segala kegiatan usaha, harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kegiatan usaha harus patuh pada ketentuan peraturan yang berlaku. Pembangunan untuk usaha sudah diatur dalam ketentuan Peraturan-peraturan yang ada,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ketika ditanya, apa saja izin-izinnya yang belum dikantongi pada pelaksanaan proyek pembangunan pertokoan tersebut?.
Menurutnya, ternyata tidak hanya izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), tapi juga izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), belum ada Bahhkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, juga belum ada.
“Peraturan sudah diundangkan, maka tidak boleh dilakukan pengecualian, dengan dalih apapun. Karena aturan itu dibuat untuk menata warga agar tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Meski pembangunan gedung pertokoan sedang berlangsung, namun tetap harus dihentikan dan bisa dilanjutkan setelah menyelesaikan semua perizinannya,” katanya sambil mengimbuhkan, DLH sudah bersurat kepada DPMPTSP dan Naker, Asisten II, Satpol PP.
“Agar pembangunan pertokoan tersebut dihentikan sementara,” tandasnya.
Untuk diketahui, meskipun tak mengantongi izin, pembangunan pertokoan itu tetap berjalan.
Lucunya lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso membiarkan pelanggaran tersebut. Konon katanya sebelum pembangunan berjalan, sudah digelar pertemuan antara pengembang dengan Pejabat Pemkab di Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Bupati. (tif)