
Bondowoso, Obor Rakyat – Di tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai Rp 66 miliar.
Dana yang masuk di APBD Bondowoso tahun 2023 ini selanjutnya dimanfaatkan bagi masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan.
Hal ini disampaikan kepala Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Targetkan Juara, Pemkab Bondowoso Gelar Uji Publik Kafilah
Menurutnya cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan sifat, diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan hal negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keseimbangan, termasuk di dalamnya rokok yang merupakan produk turunan dari tembakau.
“Dimana kontribusinya dari cukai kembali ke rakyat yang prioritaskan untuk pembangunan daerah, subsidi dan sebagainya,” sebutnya.
Ditanya perihal rincian DBHCHT senilai Rp 66 miliar yang masuk ke Bondowoso?. Ia mengungkapkan, untuk penegakan hukum 10 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen, dan untuk kesehatan 40 persen.
“Jadi penggunaan alokasi DBHCHT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK,” Sardiyanto.
Lebih lanjut ia menegaskan, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar cukai. Padahal DBHCHT memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Kami mohon bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, keberadaannya rokok ilegal ke kami atau ke Satpol PP.
“Karena Bea Cukai dan Pemerintah tidak dapat bergerak sendiri tanpa bantuan masyarakat,” pungkasnya. (tif)