Tepergok Curi Kayu Jati, Warga Desa Leprak Bondowoso Diamankan Petugas Gabungan

Barang bukti yang diamankan petugas gabungan

Bondowoso, Obor Rakyat – Antisipasi gangguan keamanan hutan (Gukamhut) yang harus dilakukan oleh petugas Perhutani pada musim kemarau ini tidak hanya tercurah pada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saja, akan tetapi tindakan tegas harus dilakukan bagi para pelaku pencurian kayu.

Seperti halnya nasib Sial yang dialami oleh NTN alias SF (48) warga Desa Leprak Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, yang kedapatan oleh petugas patroli gabungan Perhutani dan Polsek setempat sedang melakukan penebangan pohon jenis Jati tanpa ijin (illegal logging).

Akhirnya pelaku tersebut, harus berhadapan dengan proses hukum di mapolsek Klabang, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: PSK Asal Bondowoso, Terjaring Razia Satpol PP Situbondo

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga gelondong kayu jenis Jati dengan ukuran 250 cm d 25 cm, 240 cm d 21 cm dan 250 cm d 17 cm serta dua buah kapak kecil dan besar,” ungkap KRPH Brebes BKPH Klabang, Kusno Adi Saputro.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Hutan, Petugas Perhutani Bondowoso Kunjungi Pemdes Kemuning
Dua buah kapal milik tersangka yang diamankan petugas

Tempat kejadian perkara (TKP), lanjut dia, berada dilokasi hutan produksi petak 78A tanaman Jati tahun 2003.

“Guna proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang dan alat bukti, kami serahkan ke Polsek Klabang,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Klabang, Aiptu. Darweis Napitupulu L, membenarkan, bahwa dari patroli gabungan pengamanan hutan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku illegal logging.

“Kami dari jajaran Polsek akan melakukan proses terhadap tersangka sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” katanya.

Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana illegal logging dan tidak bermain-main dengan hukum.

“Kkarena pasti tindakan tegas akan kami terapkan,” tegas Darweis

Dihubungi terpisah melalui selularnya, Administratur Perum Perhutani Bondowoso, Ronny Merdyanto, menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Polsek Klabang yang telah membantu petugas perhutani dalam rangka pelaksanaan patroli gabungan dan berhasil mengamankan pelaku illegal logging.

Baca Juga :  PT Pupuk Indonesia dengan KPK Tingkatkan Kolaborasi, Dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

“Dengan kejadian ini, kami berharap ada efek jera dan kedepan tidak akan terjadi tindak pidana pencurian pohon oleh masyarakat, dan hutan akan lebih aman serta kondusif,” tandasnya.

Hasil data yang dihimpun, kejadian tindak pidana tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyerahan laporan huruf A dari perhutani kepada Polsek Klabang nomor 003/BT/BRE/2023 tanggal 7 September 2023 jumlah 3 tunggak dengan kerugian sebesar Rp 3.825.000. (er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *