
Jangan Sampai Terulang Lagi, Itu Pungli
Surabaya, Obor Rakyat – Viralnya oknum RW di Wilayah Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, terkait dugaan pungutan liar (pungli) langsung ditanggapi tegas oleh Mustofa Kholil, selaku pemangku wilayah Kelurahan.
Terbukti, R oknum RW tersebut dipanggil guna klarifikasi serta pembinaan.
“Iya, pak Camat koordinasi dengan saya, untuk menindak lanjuti berita viral tersebut, dan hari ini kita lakukan pemanggilan guna pembinaan dan klarifikasi terhadap oknum RW itu, karena sudah terdengar santer di tingkat kota” ujar Mustofa Kholil, saat ditemui diruang kerjannya, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Minta Stampel Surat Pengantar Pindah KK, Oknum RW di Kelurahan Benowo Surabaya Meminta Uang 300 Ribu
Mantan Lurah Bubutan itu, menjelaskan bahwa aturan yang ditetapkan oleh RT maupun RW harus berdasarkan kesepakatan warga, yang dikuati hasil rapat (Notulen-red), serta harus di komunikasikan dan disepakati Lurah juga.
“Kalau tidak ada itu, ya pungli. Harus ada, dan jangan sampai terulang lagi,” tegas lurah yang sudah jabat 11 Bulan itu.
Ia juga mengungkapkan, bahwa hampir RT, RW belum ada laporan terkait hal itu, (tarikan warga baru-red), padahal ya semestinya melalui persetujuan ke Kelurahan, dan itu sudah kita sosialisasikan di sini sama pak Camat waktu itu.
“Namun , tidak ada lanjutan dari RT, RW setempat,” terangnya.
Lanjut kata Lurah, dengar kabar untuk biaya pemakaman, ia pun kurang sependapat. Sebab kalau terkait biaya pemakaman, terkesan belum apa-apa sudah bayar, menurutnya belum tentu meninggalnya dan di makamkan disitu.
“Kesannya gimana gitu, baru mau pindah sudah ada uang pemakaman, kalau hal itu kayak tabuh gitu lho. Kecuali sudah meninggal dan ditarik,” tuturnya.
Tadi juga saya sampaikan, kepada RW yang viral itu, harus evaluasi dengan kejadian ini.
“Seluruh iuran yang dibebankan warga, harus ada data dan wajib di ajukan ke Kelurahan, dan harus sama rata,” tegasnya.
Pemanggilan terhadap RW tersebut, kurang lebih 30 Menitan. Lalu Lurah yang berdomisili di daerah Jambangan, Surabaya itu, menanyakan hal yang viral adannya tarikan dengan berpariatif yang dilakukan R kepada warga untuk meminta Stampel dan tanda tangan guna surat pengantar tambah jiwa kependudukan.
Kemudian, R yang disebut-sebut oknum RW itu mengakui semua, dan meminta maaf atas insiden tersebut. Dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Selain itu, tadi juga pemohon hadir dan saling memaafkan. Intinya sudah clear masalah ini.
Lurah Benowo juga mengucapkan berterima kasih kepada media yang menayangkan berita terkait dugaan pungli tersebut, menurutnya sebuah kontrol dan kritikan membangun untuk memerintahkan.
“Terimakasih telah mengingatkan jajaran kami, ini menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kedepannya. Nantinya kami selaku Lurah akan mengontrol para RT, RW serta LPMK khususnya mitra kerjannya.,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pihaknya akan lebih tegas ketika ada temuan semacam penyimpangan terhadap oknum-oknum dibawahnya.
“Saya akan lebih tegas, untuk memberikan efek jerah ketika ada temuan semacam itu. Saya berharap perwali yang dikeluarkan nantinya ada punishment – Punishment untuk tingkat RT, RW yang melakukan penyimpangan,” tandasnya.
Sementara dari pantauan wartawan Oborrakyat.co.id, tampak oknum RW itu keluar dari ruangan dengan berpelukan sembari tampak tersenguk-senguk menahan tangis.
“Ngapunten sanget mas, pun diperpanjang,” ujar meninggalkan lokasi dengan wajah tertunduk.
Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya, oknum RW Benowo, Pakal, Surabaya, inisial R, mematok harga Rp 300 ribu untuk Stampel dan tanda tangan pemohon pengurusan.
Guna keseimbangan pemberitaan, wartawan menghubungi oknum tersebut dan benar. Ketika dihubungi melalui salularnya dan terekam secara otomatis, ia berdali iuran tersebut digunakan saat kerja bakti dan kebutuhan kampung di wilayah RW nya.
Namun dari sumber yang engan dicatut namannya berkata, bahwa patokan harga itu tidak sama rata, terbukti RW awal dimintai Rp 300 ribu, tapi saat itu pemohon tidak ada sehingga cukup di amplopi seiklasnya.
Masih kata narasumber, oknum RW yang menjabat dua periode tersebut, mengatakan sudah kesepakatan warga, berarti minimal ada notulen hasil rapat, atau setidaknya data list warga baru yang mengasi kontribusi ke kampung saat ngurus. Akan tetapi semua itu tidak didasari data kesepakatan warga dan tidak melalui sepengetahuan Lurah. (tim)