
Probolinggo, Obor Rakyat – Penetapan satu tersangka dalam insiden bukit Telettubies Bromo menuai banyak respon dari berbagai masyarakat.
Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AWEW, di lokasi juga terdapat HP (39), pengantin pria; PMP (26), pengantin wanita; MGG (38) dan (ET), crew prewedding; serta ARVD (34), juru rias.
Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik.
“Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Tiga Ruko di Kota Probolinggo Terbakar, Petugas PMK Langsung Diterjunkan
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap saksi masih wajib lapor.
“Selain kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Wisnu menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies.
Hal itu dikarenakan karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
“Kasus karhutla ini merupkan atensi langsung dari Bapak Presiden, sehingga kami juga bekerja sesuai SOP yang ada,” tegas Kapolres Probolinggo itu.
Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.
“Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai,” tandasnya.
Diketahui bersama bukit Telettubies Bromo terbakar, pada Rabu (6/9/2023) lalu diakibatkan kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding. (tim)