
Pasuruan, Obor Rakyat – Puluhan warga menggeruduk kantor Bea Cukai Pasuruan. Mereka membawa empat tuntutan, yakni dengan keterbukaan publik.
Kordinator lapangan, Ayik Suhaya, menyebutkan, keempat tuntutannya, yang pertama terkait tidak adanya tersangka dalam ungkap kasus pada bulan Juni 2023 lalu.
Baca juga: Demi Kepuasan Masyarakat, Kapolres Pasuruan Cek Kesiapan Petugas Pelayanan SIM Di Kantor Satpas
Menurutnya, kami menilai kantor Bea Cukai Pasuruan tidak ada keterbukaan publik terkait penangkapan tersangka rokok ilegal.
“Meskipun dari pihak Bea Cukai menangkap kurirnya saja atau didapat dari pihak ekspedisi, seharusnya bisa mengungkap dimana barang itu bermula. Sehingga masyarakat tahu siapa tersangka yang diamankan,” kata Ayik.
Kemudian dalam tuntutan kedua, terkait keterbukaan perusahaan rokok yang aktif maupun yang sudah tidak beroperasi.
“Ini masyarakat juga haru tahu, perusahaan mana yang tidak operasi,” sebutnya.
Tuntutan ketiga para pendemo meminta agar Bea Cukai Pasuruan membuka berapa pita cukai yang dikeluarkan selama tiga tahun terakhir ini.
Kami menduga bahwa adanya kongkalikong antara petugas Bea Cukai dengan perusahaan rokok.
“Sehingga kami menuntut agar Hatta Wardhana selaku kepala Bea Cukai Pasuruan agar di copot dari jabatannya sekarang,” tegas koordinator lapangan itu.
Ayik menambahkan, bahwa dirinya akan melakukan aksi demo kembali ke kantor wilayah Jawa Timur.
“Kami juga meminta untuk melakukan audit terhadap kekayaan Kepala Bea Cukai Pasuruan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kasi Penerangan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Pasuruan, Joko Wurianto, menjelaskan, dua tuntutan para pandemo itu merupakan rahasia negara.
Menurut dia, semuanya sudah dalam regulasi yang diatur dalam undang-undang.
“Kami sudah melakukan ketentuan Peraturan-peraturan dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga dua data tersebut, yakni perusahaan rokok dan pita cukai merupakan kerahasiaan negara,” ringkasnya. (tim)