KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan

Jakarta, Obor Rakyat – Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (15/9/2023).

“Hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun Ali, masih enggan membeberkan apakah Eko akan langsung ditahan atau tidak.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, (KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Sah! Ini 17 Daerah Yang Resmi Menghapus Pajak Progresif Kendaraan
Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur PTPN XI Hingga Pejabat Pasuruan, Ini Daftarnya

Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tersebut, sekarang juga dicegah bepergian ke luar negeri 6 bulan ke depan.

Adapun pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023) lalu. (bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *